Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Kecerdasan Transportasi (Intelligent Transport System), Dinas menerapkan penggabungan aplikasi berbagai teknologi transportasi meliputi komunikasi, elektronika, komputer
hardware dan software, serta telekomunikasi untuk membuat prasarana dan sarana transportasi lebih informatif, lancar, aman, nyaman dan ramah lingkungan.
(2) Penerapan Intelligent Transport System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bus priority;
b. railbus priority;
c. variable Message Sign (VMS);
d. traffic report dengan radio dan televisi;
e. e-payment/e-ticketing;
f. display informasi angkutan umum/bus; dan
g. ruang Pengendali (CC Room).
Your Correction
