Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Setiap Badan atau perorangan dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, memindahkan rambu-rambu, marka Jalan dan APILL.
(2) Badan atau perorangan setelah mendapat izin dari Dinas dapat memasang reklame pada fasilitas, perlengkapan Jalan dan fasilitas pendukung.
Your Correction
