Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan atau perorangan dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, memindahkan rambu-rambu, marka Jalan dan APILL. (2) Badan atau perorangan setelah mendapat izin dari Dinas dapat memasang reklame pada fasilitas, perlengkapan Jalan dan fasilitas pendukung.
Your Correction