Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pengujian dilakukan terhadap Kendaraan bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. jenis yang meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan Kendaraan khusus;
b. fungsi yang meliputi Kendaraan bermotor perseorangan dan Kendaraan bermotor umum.
(3) Pengujian Kendaraan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh orang, Kendaraan tidak bermotor yang digerakkan secara elektrik, dan Kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh hewan.
Your Correction
