Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penetapan Kebijakan Penggunaan Jaringan Jalan Kabupaten dan Gerakan Lalu Lintas dengan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas berupa perintah, larangan, peringatan dan petunjuk dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan / atau apill
(2) Penggunaan Jalan Kabupaten ditetapkan berdasarkan fungsi dan kelas Jalan.
(3) Kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur Jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
(4) Penetapan penggunaan Jalan Kabupaten, fungsi dan kelas jalan diatur dengan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas kecepatan paling tinggi setiap Jalan Kabupaten ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
