Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat:
a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang Lalu Lintas;
b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perJalanan;
c. arah kebijakan LLAJ dan ASDP dalam keseluruhan moda transportasi;
d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan.
Your Correction
