Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat: a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang Lalu Lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perJalanan; c. arah kebijakan LLAJ dan ASDP dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan.
Your Correction