Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kegiatan LLAJ dan ASDP yang langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan/atau masyarakat.
Your Correction