Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Tanggung jawab dan pembinaan atas LLAJ dan ASDP di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan LLAJ dan ASDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ dan ASDP di daerah yang jaringannya berada diwilayah Daerah;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin kepada perusahaan Angkutan umum di Daerah;
c. Pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ dan ASDP Daerah.
Your Correction
