Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. jaringan LLAJ;
c. pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. bengkel;
e. terminal;
f. pembinaan Pemakai Jalan;
g. penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. analisis Dampak Lalu Lintas;
j. angkutan;
k. perparkiran;
l. pemindahan Kendaraan;
m. pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
n. sumber Daya di Bidang Perhubungan;
o. angkutan sungai danau dan penyeberangan;
p. kerjasama;
q. peran serta Masyarakat;
r. penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
s. forum LLAJ; dan
t. pengawasan dan Pengendalian.
Your Correction
