Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Tujuan Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah adalah untuk mewujudkan:
a. pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. etika berLalu Lintas dan budaya bangsa; dan
c. penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Your Correction
