Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
a. berkeadilan;
b. bermanfaat;
c. terpadu;
d. akuntabel;
e. mandiri;
f. seimbang;
g. efisien dan efektif;
h. partisipatif;
i. transparan; dan
j. berkelanjutan.
Your Correction
