Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Penentuan jarak pendirian harus mempertimbangkan:
a. lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau Pasar Rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau Pasar Rakyat yang sudah ada sebelumnya;
b. iklim usaha yang sehat antara toko swalayan dan Pasar Rakyat;
c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
e. perkembangan pemukiman baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jarak pendirian diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
