Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:
a. kepadatan penduduk;
b. perkembangan pemukiman baru;
c. aksesbilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
e. keberadaan pasar rakyat dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada toko swalayan tersebut.
(2) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dimaksud.
(3) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen termasuk peraturan zonasinya.
(4) Tata cara dan persyaratan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
