Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengatur penempatan jenis dagangan untuk setiap pasar, agar terjamin ketertiban dan kenyamanan pelayanan masyarakat di pasar. (2) Pengaturan jenis dagangan untuk setiap pasar diatur oleh Pengelola pasar.
Your Correction