Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja ditujukan bagi peserta didik pencari kerja atau yang sudah bekerja. (2) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. meningkatkan motivasi dan etos kerja; b. mengembangkan kepribadian yang cocok dengan jenis pekerjaan peserta didik; c. meningkatkan wawasan tentang aspek lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan; d. meningkatkan kemampuan keterampilan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pekerjaan; e. meningkatkan kemampuan membangun jejaring pergaulan sesuai dengan tuntutan pekerjaan; dan f. meningkatkan kemampuan lain sesuai dengan tuntutan pekerjaan. (3) Kemampuan keterampilan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keterampilan vokasional, keterampilan manajerial, keterampilan komunikasi, dan/atau keterampilan sosial. (4) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan: a. program pendidikan kecakapan hidup; b. program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C; c. program pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau d. program pendidikan kepemudaan.
Your Correction