Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidikan keaksaraan merupakan pendidikan bagi warga masyarakat yang buta aksara latin agar dapat membaca, menulis, berhitung, berbahasa INDONESIA dan berpengetahuan dasar, yang memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri.
(2) Pendidikan keaksaraan berfungsi memberikan kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa INDONESIA, serta pengetahuan dasar kepada peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Program pendidikan keaksaraan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat usia 15 (lima belas) tahun ke atas yang belum dapat membaca, menulis, berhitung dan/atau berkomunikasi dalam bahasa INDONESIA.
(4) Pendidikan keaksaraan meliputi pendidikan keaksaraan dasar, pendidikan keaksaraan lanjutan, dan pendidikan keaksaraan mandiri.
(5) Penjaminan mutu akhir pendidikan keaksaraan dilakukan
melalui uji kompetensi keaksaraan.
(6) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi keaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi surat keterangan melek aksara.
(7) Pendidikan keaksaraan dapat dilaksanakan terintegrasi dengan pendidikan kecakapan hidup.
Your Correction
