Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidikan kepemudaan merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa.
(2) Program Pendidikan kepemudaan berfungsi mengembangkan potensi pemuda dengan penekanan pada:
a. penguatan nilai keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
b. penguatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air;
c. penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan estetika;
d. peningkatan wawasan dan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
e. penumbuhan sikap kewirausahaan, kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan;
f. peningkatan keterampilan vokasional.
(3) Program pendidikan kepemudaan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang berusia antara 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Pendidikan kepemudaan dapat berbentuk pelatihan dan bimbingan atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh:
a. organisasi keagamaan;
b. organisasi pemuda;
c. organisasi kepanduan/kepramukaan;
d. organisasi palang merah;
e. organisasi pecinta alam dan lingkungan hidup;
f. organisasi kewirausahaan;
g. organisasi masyarakat;
h. organisasi seni dan olah raga; dan
i. organisasi lain yang sejenis.
Your Correction
