Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
(3) Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lainnya
(4) Syarat-syarat dan ketentuan tata cara penerimaan peserta didik baru dan/atau pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
