Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan anak usia dini dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan anak usia dini lain. (2) Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mendasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction