Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok belajar dan bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk: a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar; b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup; c. mengembangkan sikap dan kepribadian profesional; d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. (2) Kelompok belajar dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan keaksaraan; b. pendidikan kesetaraan; c. pendidikan kecakapan hidup; d. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau e. pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat. (3) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di kelompok belajar dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal. (4) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di kelompok belajar dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.
Your Correction