Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat berfungsi:
a. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur serta mampu mempraktekkan ajaran agama;
b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
f. menumbuhkan minat pada olah raga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat berfungsi:
a. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai- nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
b. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
c. mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olah raga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Your Correction
