Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan selambat-lambatnya pada akhir semester dalam rangka pengendalian mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang satuan dan jenis pendidikan. (3) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan oleh satuan pendidikan guna memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. (4) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga pelaksanaa, secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk menilai pencapaian standar pendidikan. (5) Pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Your Correction