Correct Article 66
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Sumber pendanaan pendidikan berasal dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
3. Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Kabupaten;
4. Masyarakat dan dunia usaha/dunia industri;
5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
