Correct Article 65
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten,
masyarakat dan dunia usaha/dunia industri.
(2) Penyediaan dana pendidikan, diluar gaji dan biaya pendidikan kedinasan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
(3) Pendanaan pendidikan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditujukan dalam penyelenggaraan pendidikan secara berkualitas, terjangkau dan berkeadilan.
(4) Pengalokasian pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
(5) Pendanaan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, dunia usaha dan/atau dunia industry harus dapat memenuhi kebutuhan untuk penyelenggarakan pendidikan dasar bebas dari biaya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
(6) Ketentuan mengenai pengalokasian pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
