Correct Article 64
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi dalam pengelolaan pendidikan melalui Komite Sekolah;
(2) Pembentukan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Pemerintah Daerah;
(3) Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang berada pada lokasi yang berdekatan atau satuan pendidikan yang dikelola oleh satu penyelenggara pendidikan.
(4) Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
(5) Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Komite Sekolah.
(6) Organisasi, tugas dan tata kerja komite sekolah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
