Correct Article 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kurikulum pendidikan pada jalur pendidikan non formal terdiri atas kurikulum nasional, kurikulum lokal, dan kurikulum khusus.
(2) Pedoman pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan nonformal dan/atau informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
