Correct Article 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan keagamaan mengacu standar nasional pendidikan.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan jalur pendidikan non formal, menggunakan standar nasional pendidikan dan standar kompetensi dan kompetensi dasar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
(3) Kurikulum pendidikan pada satuan Pendidikan kerjasama mengacu pada standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar pendidikan negara mitra kerjasama
(4) Setiap satuan pendidikan wajib memperkuat pendidikan keagamaan.
Your Correction
