Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan khusus; (2) Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN satuan Pendidikan inklusi; (3) Dalam menjamin terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah menyediakan sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Your Correction