Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan non formal dan program pendidikan non formal. (2) Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan: a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan; b. kelompok belajar; c. pusat kegiatan belajar; d. majelis taklim; dan e. pendidikan anak usia dini. (3) Penyelenggaraan program pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan kecakapan hidup; b. pendidikan anak usia dini; c. pendidikan kepemudaan; d. pendidikan pemberdayaan perempuan; e. pendidikan keaksaraan; f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan g. pendidikan kesetaraan. (4) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.
Your Correction