Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Satuan pendidikan berkewajiban :
a. melaksanakan proses pembelajaran pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan yang ditetapkan;
b. menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik tanpa diskriminasi;
c. melibatkan komite sekolah/madrasah dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan orang tua/wali peserta didik khususnya yang menyangkut program kegiatan dan biaya penyelenggara satuan pendidikan;
Your Correction
