Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pendidikan berhak : a. menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan jalur, jenis dan jenjang pendidikan; b. merumuskan dan menyusun kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Your Correction