Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Satuan pendidikan berhak :
a. menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan jalur, jenis dan jenjang pendidikan;
b. merumuskan dan menyusun kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Your Correction
