Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta didik berkewajiban : a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b. melaksanakan tata tertib satuan pendidikan; c. mentaati jam wajib belajar di rumah dan melaksanakan budaya membaca, menulis, serta budaya belajar masyarakat; d. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain; f. menghormati pendidik dan tenaga kependidikan; g. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmonisasi sosial; h. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik; i. menjaga dan melestarikan lingkungan; j. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban satuan pendidikan dan ketertiban umum; k. menjaga kewibawaan dan nama baik satuan pendidikan yang bersangkutan; dan l. mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Your Correction