Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Peserta didik berkewajiban :
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. melaksanakan tata tertib satuan pendidikan;
c. mentaati jam wajib belajar di rumah dan melaksanakan budaya membaca, menulis, serta budaya belajar masyarakat;
d. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama
yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
f. menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
g. memelihara kerukunan dan kedamaian
untuk mewujudkan harmonisasi sosial;
h. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik;
i. menjaga dan melestarikan lingkungan;
j. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban satuan pendidikan dan ketertiban umum;
k. menjaga kewibawaan dan nama baik satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
l. mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Your Correction
