Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Peserta didik berhak :
a. mendapatkan pendidikan agama dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;
c. mengenakan busana sesuai dengan norma agama dan kepercayaan masing-masing serta tata tertib pada satuan pendidikan;
d. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi;
e. mendapatkan bebas biaya penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar kecuali pada satuan Pendidikan;
f. menjadi peserta didik pada satuan pendidikan bagi warga negara asing baik yang diselengarakan pemerintah dan/atau masyarakat.
Your Correction
