Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta didik berhak : a. mendapatkan pendidikan agama dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang dan/atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya; c. mengenakan busana sesuai dengan norma agama dan kepercayaan masing-masing serta tata tertib pada satuan pendidikan; d. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi; e. mendapatkan bebas biaya penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar kecuali pada satuan Pendidikan; f. menjadi peserta didik pada satuan pendidikan bagi warga negara asing baik yang diselengarakan pemerintah dan/atau masyarakat.
Your Correction