Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah berkewajiban : a. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat tanpa diskriminasi; b. menjamin terselenggaranya wajib belajar pada satuan pendidikan dasar tanpa memungut biaya; c. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin pendidikan yang bermutu di daerah; d. memenuhi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat secara bertahap sesuai dengan standar nasional pendidikan; e. mendorong dan mengawasi pelaksanaan ketentuan jam wajib belajar bagi peserta didik di rumah serta mendorong budaya membaca, menulis, dan budaya belajar bagi masyarakat; f. memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik dan/atau nonakademik; g. memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi di tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan internasional sesuai dengan bidang dan kompetensinya; h. memberikan pelayanan terselenggaranya wajib belajar minimal pada satuan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, kecuali Satuan Pendidikan Kerjasama; i. membantu pendanaan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu pada Satuan Pendidikan Kerjasama; j. membantu pendanaan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan daerah; k. melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan dasar; l. memantau dan mengawasi satuan pendidikan dasar dan Satuan Pendidikan Kerjasama; m. menjaga keseimbangan sistem pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat; n. menjalin hubungan kerja sama dengan dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri; o. menyelenggarakan budaya belajar, membaca, menulis, dan berprestasi bagi masyarakat; p. menyediakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan inklusif di setiap kecamatan yang ada di daerah; q. memfasilitasi sekurang-kurangnya satu guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Your Correction