Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction