Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban : a. mengikuti pendidikan dasar bagi setiap masyarakat yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; b. bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan; c. menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya belajar, membaca, menulis, dan berprestasi di lingkungannya; d. memberikan dukungan sumber daya dan pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Your Correction