Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Masyarakat berhak :
a. terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
b. mendapatkan pendidikan yang bermutu;
c. mendapatkan pendidikan layanan khusus dalam hal terjadi keadaan darurat misalnya bencana alam, dan bencana akibat ulah manusia, sehingga tidak dapat mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan;
d. mendapatkan informasi yang benar dan akurat terkait dengan akses, mutu, dan pembiayaan pendidikan dari satuan pendidikan.
Your Correction
