Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Orang tua berhak :
a. memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya;
b. memperoleh informasi tentang Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS);
c. memperoleh pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Your Correction
