Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dunia usaha wajib berperan serta dalam penyediaan dana dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan; (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terwujud pemberian sumbangan pendidikan, pendirian satuan pendidikan, pelatihan dan kerjasama penyelenggara pendidikan; (3) Pelaksanaan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction