Correct Article 68
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dunia usaha wajib berperan serta dalam penyediaan dana dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan;
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terwujud pemberian sumbangan pendidikan, pendirian satuan pendidikan, pelatihan dan kerjasama penyelenggara pendidikan;
(3) Pelaksanaan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
