Correct Article 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan secara bertahap.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dan bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah dan masyarakat.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan, baik yang bersumber dari pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, maupun dari masyarakat dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah / madrasah.
Your Correction
