Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidik merupakan professional guru yang bertugas merencanakan, mengembangkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran serta melakukan pembimbingan dan pelatihan pada peserta didik (2) Kepala Sekolah diangkat dari guru sesuai jenjangnya yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan (3) Pengawas sekolah diangkat dari guru atau guru yang pernah menjabat kepala sekolah atau kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui seleksi administrasi dan akademik berdasarkan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (4) Penilik sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan pendidikan non formal dan in formal, merupakan jabatan karier dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Your Correction