Correct Article 60
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA menjadi bahasa pengantar resmi dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Bahasa Jawa menjadi bahasa pengantar resmi kedua disamping Bahasa INDONESIA.
(3) Bahasa Internasional dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa internasional peserta didik.
Your Correction
