Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan Satuan Pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi Satuan Pendidikan yang berbasis keunggulan lokal yang berwawasan global. (2) Setiap pendirian Satuan Pendidikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction