Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan satuan Pendidikan kerjasama jenjang PAUD dan Pendidikan dasar;
(2) Penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan kerjasama jenjang PAUD dan Pendidikan dasar dapat dilaksanakan secara parsial menurut rombongan belajar atau mata pelajaran.
(3) Pemerintah daerah membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan kerjasama jenjang PAUD dan Pendidikan dasar.
Your Correction
