Correct Article 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Satuan pendidikan kerjasama merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan asing yang terakreditasi/ diakui dinegaranya dengan Lembaga Pendidikan di INDONESIA pada jalur formal atau non formal yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Your Correction
