Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pendidikan kerjasama merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan asing yang terakreditasi/ diakui dinegaranya dengan Lembaga Pendidikan di INDONESIA pada jalur formal atau non formal yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Your Correction