Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Penyelenggara pendidikan yang dilaksanakan oleh Raudhatul Athfa (RA), Busthanul Athfal (BA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Pondok Pesantren yang berada dibawah tanggung jawab Kementerian Agama berkoordinasi dengan Dinas.
Your Correction
