Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pendidikan non Formal dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Pengelolaan pendidikan formal, non formal dan informal pada jenjang TPQ, TPA, RA, BA, MADIN, MI, MTs, MA dan MAK atau yang sederajad dilaksanakan oleh kementerian agama.
Your Correction
