Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pendidikan non Formal dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pengelolaan pendidikan formal, non formal dan informal pada jenjang TPQ, TPA, RA, BA, MADIN, MI, MTs, MA dan MAK atau yang sederajad dilaksanakan oleh kementerian agama.
Your Correction