Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pendidikan dasar yang lebih dari satu sekolah dalam satu hamparan dilakukan penggabungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction