Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan pendidikan dasar yang lebih dari satu sekolah dalam satu hamparan dilakukan penggabungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
