Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, orang tua dan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal melaksanakan kegiatan pendidikan berdasarkan sistem pembelajaran menurut jenis, jenjang, program, dan tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Your Correction
