Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat. (2) Penyelenggara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal melaksanakan kegiatan pendidikan berdasarkan sistem pembelajaran menurut jenis, jenjang, program, dan tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Your Correction