Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dan membentuk watak dan ciri khas peradaban warga masyarakat di daerah yang bermartabat sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Your Correction
