Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha Jasa Impresaidt/ Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k diselenggarakan oleh badan usaia yang berbadan hukum Bagiar Kesembilan Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan lnsentif, Konferensi, dan Pameran
Your Correction