Correct Article 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Jenis Usaha Jasa Impresaidt/ Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k diselenggarakan oleh badan usaia yang berbadan hukum Bagiar Kesembilan Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan lnsentif, Konferensi, dan Pameran
Your Correction
